PRINGSEWU, Zonapos.co.id – Di duga langgar UU nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Sekretaris Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, menolak untuk di konfirmasi dan enggan memberikan tanggapan terkait pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes tahun 2022-2023 Pekon Kedaung. Senin (3/05/2024)
Dengan memberikan alasan yang klasic sekdes Pekon Kedaung, enggan dan menolak untuk di konfirmasi terkait pengelolaan keuangan dan realisasi APBDes tahun 2022-2023, saat di hubungi via watshap untuk meminta waktunya guna konfirmasi.
“Maaf bang saat ini saya belum siap, karena saat ini saya lagi sibuk ngurusin pengajuan tahap satu ini bang, tentang hal itu semua sekdes memang harus faham, memang itu tanggung jawab pekerjaan. Gitu aja bang nanti kita sambung bang, maaf ya bang,” balas sekdes via watshap. Kamis (23/05/2024).
Sejatinya dalam perencanaan penyusunan dan pengajuan APBDes, di lakukan oleh pemerintahan Pekon sejak tahun sebelumnya. Mulai dari pembentuk Tiem penyusunan RKPdes, musdus, musdes hingga penyelesai penyusunan APBDes tahun berikutnya (Permendagri no. 20 tahun 2018).
Agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran keuangan, semestinya pemerintahan Pekon sudah menyelesaikan laporan realisasi dan pertanggungjawaban tahun sebelumnya di awal tahun berjalan.
Sebelumnya saat pewarta mengkonfirmasi dengan Kepala Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka, tidak banyak memberikan keterangan dengan dalih sejak pemilihan dirinya sering sakit-sakitan dan tidak banyak tau tentang realisasi APBDes, lalu mengarahkan untuk mengkonfirmasi langsung dengan Sekdes, karena yang lebih tau dan faham administrasi tehnis di lapangan.
“Saya jujur ini, semenjak dari pilihan itu saya sering sakit-sakitan, saya hanya mengetahui, karena dari membuat profosal sampai dengan SPJ itu sekdes semua,”ujar Bahtarim saat di konfirmasi di kantor Pekon Kedaung. Rabu (22/05/2023)
Dari data yang di himpun di lapangan, Dana Desa Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka pada tahun 2022, nilai Pagu anggaran Rp. 1.183.261.000.
Adapun Bidang, sub. Bidang dan kegiatan masing-masing sub. Kegiatan yaitu :
1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
1.1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)
a. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif dan Operasional KPM) Rp 15.600.000.
b. Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif POSKESSOS ) Rp 8.100.000.
1.2.1. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
a. Makanan Tambahan (PMT POSYANDU BALITA (200 Org)
Rp 3.000.000
b. Jumlah Ibu Hamil (PMT IBU HAMIL (30 Bumil) Rp 5.550.000
c. (Insentif KADER POSYANDU & POSBINDU) Rp 9.000.000
d. (PMT BALITA STUNTING (47 Balita ) Rp 23.594.000
d). PMT POSYANDU LANSIA (40 Org) Rp 3.000.000
e). (Bantuan Transport Kunjungan Bagi Ibu Hamil, Balita dan Stunting) Rp 2.000.000
1.2.2. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
a. Jumlah Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) (Insentif/Honorarium Kader)
Rp 19.200.000
1.2.3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
a). Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Honorarium Guru PAUD/TPA/Penghulu) Rp 20.200.000
1.3. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
a). Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembersihan & Perbaikan Drainase)
Rp 4.660.000
1.4.1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
a). Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Rabat Beton dsn 05) Rp 121.652.200
1.5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **
a). Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Drainase T.60 dsn 01) Rp 158.595.800
1.6. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
a). Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya (Bantuan Bibit) Rp 115.000.000
1.7. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
a). Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Belanja Banner/Baligho dll) Rp 3.000.000.
1.8. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
a). Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Insentif dan Perpanjangan Domain,Aplikasi PeMDES) Rp 45.000.000
b). Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Informasi dan Publikasi)
Rp 23.460.000
1.9. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
a). Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Insentif Relawan dan Penyemprotan) Rp 33.800.000
2. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2.1. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**
2.1.1. Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Pendataan Desa ( SDGs Pekon )
Rp 4.674.000
3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
3.1. Peningkatan kapasitas kepala Desa
a). Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa (Bimtek dan Pelatihan Kepala Pekon dan Perangkat) Rp 6.700.000
b). Peningkatan kapasitas BPD
Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD (Pelatihan BHP)
Rp 3.500.000
c). Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan (Pelatihan TP.PKK dan Bantuan Operasional) Rp 7.655.000
4. Bidang Penanggulangan Bencana, 4.1. Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.
a). Penanggulangan Bencana
Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (Belanja Operasional Covid-19) Rp 13.732.800.
Dalam asas Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Transparan yaitu prinsip keterbukaan (tidak ada yang di tutupi), yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas‐luasnya tentang keuangan desa.
Dalam hal pengawasan dan pemantauan Dana Desa sebagaimana di sebutkan dalam Permendagri no. 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pasal 24 ayat (4) menjelaskan bahwa dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
Pewarta : Hanafi



































