DEMAK, Zonapos.co.id – Oknum Kiai cabul dan bejad berinisial MA (47) pemilik salah satu Pondok Pesantren NM di wilayah Kabupaten Demak sangat menjijikan dan telah menodai dunia pendidikan yang berlatarbelakang agama. Dimana modus pelaku dalam melakukan tindakan sodomi terhadap para korban (santri) laki-laki dibawah umur ini dengan alasan minta dipijat.
Aksi bejad pelaku yang ternyata merupakan Kiai tersohor dan pemilik Pondok Pesantren di salah satu Desa di Kecamatan Mijen, Kabupaten Jepara itu ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023.
Dari hasil penelusuran awak media, seseorang yang namanya minta dirahasiakan, menjelaskan kronologi kejadian (pencabulan sesama jenis) terkutuk itu memakan korban mencapai 38 orang anak santri laki-laki, diantaranya ada yang dari daerah Jepara, Demak dan Purwodadi. Dan atas kejadian ini telah memicu kemarahan keluarga korban dan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat, sebagai aib yang sangat memalukan.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2024, keluarga dari beberapa korban telah melaporkan pelaku MA ke Mapolres Demak yang tercatat dalam surat laporan polisi nomor:LP/B/09/1/2024/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JAWA TENGAH, 22 Januari 2024.
Selanjutnya pada 15 Mei 2024 setelah berkas P21, tersangka MA dilimpahkan Penyidik Polres Demak ke Kejaksaan Negeri Demak dan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Demak atas perintah Kejaksaaan Negeri setempat.
Dari 38 korban yang dilaporkan ke Mapolres Demak, tercatat 12 korban yang diperiksa dan 6 korban yang di visum atas kejadian pencabulan yang dilakukan MA sejak 2013 silam. Diketahui pula akibat kelakuan bejad oknum kiai selama ini, para korban santri banyak yang keluar bahkan kabur dari pondok pesantren itu dan sejak kasus tersebut ditangani oleh Polres Demak, kini pondok pesantren sudah di segel.
Saat awak media menggali informasi lebih dalam narasumber mengatakan, dalam aksi bejadnya pelaku menggunakan modus minta dipijat oleh santri yang menjadi targetnya.
“Ya, modusnya pijat. Dalam satu hari sekali pijat ke kiainya kan 3 anak, yang 2 disuruh keluar kamar yang 1 harus memijat kiai, tidak boleh menolak apapun alasannya. Sehari 3 kali, ada pijat pagi, siang dan malam. Ya semua itu di makan (dicabuli, red),” ungkapnya Senin, (10/6/2024).
Ia menambahkan, “dari keterangan korban, pencabulan sesama jenis itu terjadi setiap hari dan sesama korban itu saling mengenal. Kemudian setelah dicabuli para santri itu saling curhat dari santri satu ke santri lainnya dan akhirnya ditotal oleh salah satu santri ada sekitar 38 korban (anak dibawah umur),” imbuhnya.
Menurutnya, kebiasaan memijat sang kiai itu sudah menjadi hal biasa di pondok pesantren, sementara santri tidak berani untuk menolak dan kejadian pencabulan terhadap santri anak dibawah umur (sesama jenis) ini per-anak (korban) bisa lebih dari satu kali untuk melayani nafsu bejadnya.
Ditempat yang sama, dua orang korban yang saat itu disebut tim pijat akhirnya bersedia diwawancarai awak media dan menceritakan kronologi kejadian.
“Ya, saya di kamar di kunci pintu trus pijat lalu di pegang-pegang dan disuruh pegang juga itunya, lalu saya disuruh naik,” ujarnya inisial (N), Senin (10/6/2024) sore di rumahnya, di wilayah kabupaten Jepara.
Menurut keterangan dari korban dan saksi bahwa tersangka MA melakukan aksi bejadnya (oral seks dan sodomi) terhadap korban sudah terjadi selama bertahun-tahun terhitung sejak 2013 hingga 2023.
Selain itu, dari informasi warga sekitar bahwa MA ini ternyata punya kelainan seksual sejak remaja, dimana pelaku sering menggesekkan alat kelaminnya ke paha bagian belakang laki-laki temannya saat di mushola di sekitar rumahnya di Desa (P) wilayah kecamatan Mijen, Demak.
Sementara pihak keluarga korban menyampaikan kepada awak media bahwa kasus ini sangat menyedihkan dan membuat trauma serta sangat mempengaruhi psikologis anak-anak (korban).
Atas kelakuan bejad kiai cabul ini pelaku dijerat sanksi dalam pasal pidana yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Indonesia, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul atau memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal ini dengan jelas menyatakan ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, yang meliputi tindakan cabul atau pemaksaan anak melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan atau tipu muslihat.
Sementara pelapor atau saksi korban dan keluarganya berharap, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku. Selain itu diharapkan juga ada langkah-langkah konkrit dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.
(Red/TIM)





































