• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

38 Santri Dibawah Umur Jadi Korban Sodomi Oknum Kiai Cabul

Zonsof by Zonsof
12 Juni 2024
in Hukum, Kriminal
0
1.2k
VIEWS

DEMAK, Zonapos.co.id – Oknum Kiai cabul dan bejad berinisial MA (47) pemilik salah satu Pondok Pesantren NM di wilayah Kabupaten Demak sangat menjijikan dan telah menodai dunia pendidikan yang berlatarbelakang agama. Dimana modus pelaku dalam melakukan tindakan sodomi terhadap para korban (santri) laki-laki dibawah umur ini dengan alasan minta dipijat.

Aksi bejad pelaku yang ternyata merupakan Kiai tersohor dan pemilik Pondok Pesantren di salah satu Desa di Kecamatan Mijen, Kabupaten Jepara itu ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2023.

Dari hasil penelusuran awak media, seseorang yang namanya minta dirahasiakan, menjelaskan kronologi kejadian (pencabulan sesama jenis) terkutuk itu memakan korban mencapai 38 orang anak santri laki-laki, diantaranya ada yang dari daerah Jepara, Demak dan Purwodadi. Dan atas kejadian ini telah memicu kemarahan keluarga korban dan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat, sebagai aib yang sangat memalukan.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2024, keluarga dari beberapa korban telah melaporkan pelaku MA ke Mapolres Demak yang tercatat dalam surat laporan polisi nomor:LP/B/09/1/2024/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JAWA TENGAH, 22 Januari 2024.

Selanjutnya pada 15 Mei 2024 setelah berkas P21, tersangka MA dilimpahkan Penyidik Polres Demak ke Kejaksaan Negeri Demak dan pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Demak atas perintah Kejaksaaan Negeri setempat.

Dari 38 korban yang dilaporkan ke Mapolres Demak, tercatat 12 korban yang diperiksa dan 6 korban yang di visum atas kejadian pencabulan yang dilakukan MA sejak 2013 silam. Diketahui pula akibat kelakuan bejad oknum kiai selama ini, para korban santri banyak yang keluar bahkan kabur dari pondok pesantren itu dan sejak kasus tersebut ditangani oleh Polres Demak, kini pondok pesantren sudah di segel.

Saat awak media menggali informasi lebih dalam narasumber mengatakan, dalam aksi bejadnya pelaku menggunakan modus minta dipijat oleh santri yang menjadi targetnya.

“Ya, modusnya pijat. Dalam satu hari sekali pijat ke kiainya kan 3 anak, yang 2 disuruh keluar kamar yang 1 harus memijat kiai, tidak boleh menolak apapun alasannya. Sehari 3 kali, ada pijat pagi, siang dan malam. Ya semua itu di makan (dicabuli, red),” ungkapnya Senin, (10/6/2024).

Ia menambahkan, “dari keterangan korban, pencabulan sesama jenis itu terjadi setiap hari dan sesama korban itu saling mengenal. Kemudian setelah dicabuli para santri itu saling curhat dari santri satu ke santri lainnya dan akhirnya ditotal oleh salah satu santri ada sekitar 38 korban (anak dibawah umur),” imbuhnya.

Menurutnya, kebiasaan memijat sang kiai itu sudah menjadi hal biasa di pondok pesantren, sementara santri tidak berani untuk menolak dan kejadian pencabulan terhadap santri anak dibawah umur (sesama jenis) ini per-anak (korban) bisa lebih dari satu kali untuk melayani nafsu bejadnya.

Ditempat yang sama, dua orang korban yang saat itu disebut tim pijat akhirnya bersedia diwawancarai awak media dan menceritakan kronologi kejadian.

“Ya, saya di kamar di kunci pintu trus pijat lalu di pegang-pegang dan disuruh pegang juga itunya, lalu saya disuruh naik,” ujarnya inisial (N), Senin (10/6/2024) sore di rumahnya, di wilayah kabupaten Jepara.

Menurut keterangan dari korban dan saksi bahwa tersangka MA melakukan aksi bejadnya (oral seks dan sodomi) terhadap korban sudah terjadi selama bertahun-tahun terhitung sejak 2013 hingga 2023.

Selain itu, dari informasi warga sekitar bahwa MA ini ternyata punya kelainan seksual sejak remaja, dimana pelaku sering menggesekkan alat kelaminnya ke paha bagian belakang laki-laki temannya saat di mushola di sekitar rumahnya di Desa (P) wilayah kecamatan Mijen, Demak.

Sementara pihak keluarga korban menyampaikan kepada awak media bahwa kasus ini sangat menyedihkan dan membuat trauma serta sangat mempengaruhi psikologis anak-anak (korban).

Atas kelakuan bejad kiai cabul ini pelaku dijerat sanksi dalam pasal pidana yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Indonesia, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul atau memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Pasal ini dengan jelas menyatakan ancaman hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, yang meliputi tindakan cabul atau pemaksaan anak melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan atau tipu muslihat.

Sementara pelapor atau saksi korban dan keluarganya berharap, agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan seberat-beratnya sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku. Selain itu diharapkan juga ada langkah-langkah konkrit dari pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang.

(Red/TIM)

Tags: DemakhukumJawa Tengah
Previous Post

Di Undang Dalam Acara Sosialisasi BP2MI Mahasiswa Kecewa Terhadap Pemerintah Sampang

Next Post

Dalih Tidak Ada Dana Operasional dan Untuk Bayar Tenaga Honor, Gaji Pokok Guru ASN Kecamatan Semaka di Potong, Segini Besarannya,!!!

Zonsof

Zonsof

Next Post

Dalih Tidak Ada Dana Operasional dan Untuk Bayar Tenaga Honor, Gaji Pokok Guru ASN Kecamatan Semaka di Potong, Segini Besarannya,!!!

Pemkab Bondowoso

E-Katalog Versi 6 (Inaproc)

Kategori

Bengkayang

Lemahnya Literasi-Numerasi Terbongkar, Pemerintah Dorong Perubahan Total Pola Belajar

12 Februari 2026
353
Tanggamus

Ironi Toilet di SDN 1 Kanoman: Aroma Pungli di Balik Dalih Pembangunan

12 Februari 2026
357
Pemerintahan

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2026,Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Pohon di Pantai Datuk.

12 Februari 2026
350
Bengkayang

Larangan Belanja ke Malaysia Picu Keluhan, Tokoh Masyarakat Jagoi Babang Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

12 Februari 2026
610
Tanggamus

Skandal Ambulan Tugu Rejo: Warga Patungan Bensin Anggaran di Gondol Siapa? Inspektorat di Minta Turun Gunung

12 Februari 2026
363
Pemerintahan

Bupati Batu Bara Dorong Pengembangan Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang sebagai Destinasi Wisata Unggulan.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

Wabup Batu Bara bersama Kadiv Regional Resmikan Stasiun KA Lima Puluh.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

12 Februari 2026
350
Bengkayang

BNI Bengkayang Dinilai Belum Maksimalkan Program KUR Klaster untuk Petani Jagung dan Sawit

12 Februari 2026
374
Tanggamus

Elegi Meja Kayu: Menanti Taring Inspektorat di Tengah Bungkamnya Dinas Pendidikan Tanggamus

12 Februari 2026
362
Advertorial

HARI INI PEMKAB PESISIR BARAT GELAR MUSRENBANG RKPD 2026 TINGKAT KECAMATAN SECARA GABUNGAN DI KRUI SELATAN

12 Februari 2026
366
Tanggamus

Monumen Plastik Pasca-Bazar: Warisan Kumuh di Balik Megahnya Seremoni Koperindag

11 Februari 2026
361
Bengkayang

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Rumah Kontrakan Bengkayang

11 Februari 2026
415
Tanggamus

Uji Nyali DLH Tanggamus: Menanti Ketegasan UU PPLH terhadap Pelanggaran Limbah Dapur MBG

10 Februari 2026
387
Bengkayang

Lemahnya Literasi-Numerasi Terbongkar, Pemerintah Dorong Perubahan Total Pola Belajar

12 Februari 2026
353
Tanggamus

Ironi Toilet di SDN 1 Kanoman: Aroma Pungli di Balik Dalih Pembangunan

12 Februari 2026
357
Pemerintahan

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2026,Bupati Batu Bara Pimpin Penanaman Pohon di Pantai Datuk.

12 Februari 2026
350
Bengkayang

Larangan Belanja ke Malaysia Picu Keluhan, Tokoh Masyarakat Jagoi Babang Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan

12 Februari 2026
610
Tanggamus

Skandal Ambulan Tugu Rejo: Warga Patungan Bensin Anggaran di Gondol Siapa? Inspektorat di Minta Turun Gunung

12 Februari 2026
363
Pemerintahan

Bupati Batu Bara Dorong Pengembangan Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang sebagai Destinasi Wisata Unggulan.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

Wabup Batu Bara bersama Kadiv Regional Resmikan Stasiun KA Lima Puluh.

12 Februari 2026
350
Pemerintahan

12 Februari 2026
350
Bengkayang

BNI Bengkayang Dinilai Belum Maksimalkan Program KUR Klaster untuk Petani Jagung dan Sawit

12 Februari 2026
374
Lainnya

DPW LSM GNRI Provinsi Banten, Raker Peningkatan Program Kerja

12 Februari 2026
358
Tanggamus

Elegi Meja Kayu: Menanti Taring Inspektorat di Tengah Bungkamnya Dinas Pendidikan Tanggamus

12 Februari 2026
362
Advertorial

HARI INI PEMKAB PESISIR BARAT GELAR MUSRENBANG RKPD 2026 TINGKAT KECAMATAN SECARA GABUNGAN DI KRUI SELATAN

12 Februari 2026
366
TNI-POLRI

KBPP Polri Jember Peringati 77 Tahun Pertempuran 11 Februari 1949, Bentuk Panitia dan Salurkan Bansos

12 Februari 2026
355
Nasional

Anggaran Miliaran untuk HPN 2026 Dipertanyakan, Semangat Kebersamaan Dipersoalkan

12 Februari 2026
350
Jawa Timur

SK Asli Tak Ditunjukkan di Sidang, Kuasa Hukum Bupati Jember Gugat Legal Standing Wabup

12 Februari 2026
353
Tanggamus

Monumen Plastik Pasca-Bazar: Warisan Kumuh di Balik Megahnya Seremoni Koperindag

11 Februari 2026
361
Bondowoso

Manfaatkan Jam Istirahat, KUA Taman Krocok Perkuat Koordinasi Pendampingan Catin

3 Februari 2026
359
Advertorial

Gotong Royong Jadi Kunci Sukses Dapur Sekolah MBG di RA Manbaul Ulum Bondowoso

26 Januari 2026
380
Bondowoso

Jelang Imlek dan Ramadhan, Hiswanamigas Tegaskan Elpiji 3 Kg di Tapal Kuda Aman

21 Januari 2026
355
Bondowoso

Tahun 2026, Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Bondowoso Dipastikan Mencukupi

21 Januari 2026
353
Bondowoso

KUA Klabang Gandeng SMPN 1 Klabang, Perkuat Pembinaan Karakter Remaja

20 Januari 2026
353
Bondowoso

KUA Sumberwringin Perkuat Moderasi Beragama melalui Silaturahmi Lintas Iman

20 Januari 2026
367
Advertorial

Dukung Program MBG, Babinsa Koramil 10 Wonosari Pantau Kesiapan Dapur SPPG Manbaul Ulum

8 Januari 2026
369
Artikel

Platform Digital Menjadi Rujukan Informasi di Era Keterbukaan Akses

3 Januari 2026
361
Artikel

Nakhoda Baru di Bumi Para Saibatin: ASWIN Resmi Berkibar di Pesisir Barat

24 Desember 2025
391
Artikel

Menjadi Akar yang Menguatkan: Langkah Dawud Memimpin Pasir Ukir dalam Dekapan Kemitraan “ASWIN”

22 Desember 2025
387
Artikel

Ibu: Pilar Penjaga Nilai dan Penggerak Sosial Bangsa

22 Desember 2025
370
Bondowoso

Resmi Bertransformasi, STIT Togo Ambarsari Kini Menjadi Institut Agama Islam Togo Ambarsari (INAISTA) Bondowoso

14 Desember 2025
493
Bondowoso

INAISTA Resmi Berdiri, SMK Manbaul Ulum Wonosari Sampaikan Apresiasi

13 Desember 2025
407
Bondowoso

Prof. Akhmad Muzakki Tekankan Pentingnya Distingsi dalam Membangun Insan Madani Unggul di IAI Togo Ambarsari Bondowoso

13 Desember 2025
365
Bondowoso

Warga Gambangan Tolak Alih Fungsi Lapangan Demi Aktivitas Sosial

8 Desember 2025
370
Advertorial

MBG Bawa Perubahan: Kehadiran Siswa RA Manbaul Ulum Makin Disiplin dan Antusias

7 Desember 2025
356
  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In