BONDOWOSO, Zonapos.co.id – Sebanyak 279 warga binaan yang tengah mendekam di Lapas II B Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diberikan pengurangan masa tahanan atau remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik yang mereka tunjukkan.
Pemberian remisi ini menjadi momen penting yang memancarkan semangat keadilan dalam sistem peradilan pidana. Penghargaan remisi ini diadakan secara simbolis oleh Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin, pada Kamis, (17/08/2023), usai mengikuti Upacara Peringatan HUT RI ke-78.
Bupati Bondowoso, menyampaikan pentingnya pemberian remisi ini dalam konteks peringatan HUT RI. Ia juga mengajak para warga binaan yang belum mendapatkan remisi untuk terus memotivasi sesama tahanan agar tetap menjaga perilaku baik, mematuhi aturan, dan menjalani masa tahanan dengan penuh keimanan.
“Pemberian remisi ini merupakan wadah meditasi untuk selalu berperilaku baik, mengikuti program pembinaan yang merupakan pendekatan kepada Masyarakat,” ungkapnya.
Pemberian remisi adalah salah satu mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perbaikan perilaku selama masa tahanan mereka. Hal ini juga sejalan dengan upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat setelah mereka selesai menjalani hukuman.
Selanjutnya Kepala Lapas Bondowoso, Dian Artanto menjelaskan, dari pemberian remisi tersebut diharapkan bisa membawa warga binaan bisa lebih berkontribusi menuju warga binaan yang berperilaku baik, saat aturan sehingga nantinya setelah bebas bisa berbaur dengan masyarakat luas.
Dari menerima remisi, Lapas Bondowoso mengusulkan Warga binaan sebanyak 287, akan tetapi oleh Kemenkumham didisposisi 279 diantaranya 4 tahanan mendapat remisi Bebas.
“Kita usulkan ke pusat sebanyak 297, kemarin yang 2 orang bebas karena sudah mendapatkan intergrasi dari pusat, sisanya 4 orang bebas juga, dan untuk sisanya ada yang remisi 1 bulan dan lain-lain,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, untuk Warga binaan yang mendapat Remisi itu telah di Verifikasi secara terinci, sehinnga mendapat disposisi dari Kemenkumham.
“Tunjukan sikap perilaku yang baik dan tetap ikuti program dari pemerintah, intinya nanti setelah bebas bisa benar-benar menjalankan dan menjadi masyarakat yang taat akan Hukum,” tambahnya
Pewarta: M. Holil