BONDOWOSO, Zonapos.co.id– Sebanyak 183 Kepala Desa (KADES) di Kabupaten Bondowoso kini resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa.
Pj. Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan perpanjangan masa jabatan tersebut. Senin, (27/05/2024)
Acara penyerahan SK berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh para pejabat penting, termasuk Ketua DPRD, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), camat se-Kabupaten Bondowoso, serta ratusan kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Pj Bupati Bambang Soekwanto menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memajukan daerahnya masing-masing.
“Hakikat pembangunan desa adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan membangun desa itu sendiri,” ujarnya.
Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat lebih memaksimalkan peran mereka sebagai pemimpin di desa.
Bambang Soekwanto juga menegaskan bahwa kepala desa merupakan pilar utama dalam pembangunan di wilayah mereka.
“Saya berharap, melalui perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal dalam pembangunan di Kabupaten Bondowoso,” harapnya.
Pewarta: Holil





























